TENTANG MPP KOTA YOGYAKARTA
MPP dirancang oleh KEMEPAN RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.
- Transparasi Pelayanan
- Efisiensi Pelayanan
- Kenyamanan Pelayanan
Adapun lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta berada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarta
Lihat LokasiLAYANAN MPP
TAMU (Layanan Tatap Muka)
Instansi yang sudah bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta
-
01 Instansi / Lembaga Pemerintah Kota Yogyakarta
Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( semua OPD yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan), Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, BPKAD Kota Yogyakarta (Layanan Pajak Daerah)
-
02 BUMN
Kantor Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
-
03 BUMD
Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Bank Jogja, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-
04 Swasta
Koperasi Wiwara ( Layanan Simpan pinjam dan minimarket)
TESTIMONI
SEPATAH KATA TENTANG MPP KOTA YOGYAKARTA
Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, diharapkan pelayanan publik akan lebih efektif, mudah, aman, dan nyaman"
Jumlah Instansi
24
Jumlah layanan
50
Jumlah loket
30
FAQ tentang MPP
Pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan Mal Pelayanan Publik
-
Apa itu MPP ?
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satusama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikandengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
-
Mengapa Perlu MPP ?
Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin gencar di berbagai kota dan kabupaten. Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang telah melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Penandatangan tersebut dilakukan pada hari Selasa (02/03/2021) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak 38 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP yang salah satu nya adalah kota Yogyakarta. Penandatanganan komitmen Penyelenggaraan MPP Kota Yogyakarta ditandatangani langsung oleh Walikota Yogyakarta didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta. Tujuan penandatangan komitmen adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP. Adapun pengertian MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.
-
Dasar Hukum Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ?
Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
-
Maksud Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ?
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan meliputi Instansi Pusat, Instansi Daerah, BUMN, BUMD, Swasta dan layanan pendukung lainnya dalam satu lokasi yang sama sehingga dapat memberikan pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau, mudah, aman dan nyaman.
-
Apa Saja Fasilitas di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta?
Anjungan Pelayanan sebanyak 20 buah, Ruang Rapat VIP, Ruang Rapat Tim Teknis, Mushola, Kamar mandi, Ruang Laktasi, Playground/ Tempat Bermain Anak, Ruang tunggu, Tempat Layanan Drive Thru, Taman/ rest area, Fasilitas Difabel, Tempat Fotocopy, Perpustakaan/ Ruang Baca, Coffe Shop, Tempat Parkir
-
Dimana Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta berada ?
di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarta
Lokasi
Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta
Lokasi:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarat Kode Pos 55165
Email:
dpmptsp@jogjakota.go.id
Telepon:
514448. 515865, 515866