Selamat Datang

di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

TENTANG MPP KOTA YOGYAKARTA

MPP dirancang oleh KEMEPAN RB sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik. Menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat, penyederhaan dan prosedur serta integrasi pelayanan pada Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

  • Transparasi Pelayanan
  • Efisiensi Pelayanan
  • Kenyamanan Pelayanan

Adapun lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta berada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarta

Lihat Lokasi

Instansi yang sudah bergabung dalam Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

  • 01 Instansi / Lembaga Pemerintah Kota Yogyakarta

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( semua OPD yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan), Jamkesda Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, BPKAD Kota Yogyakarta (Layanan Pajak Daerah)

  • Kantor Pos Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, Bank Jogja, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

  • Koperasi Wiwara ( Layanan Simpan pinjam dan minimarket)

 

FASILITAS MPP KOTA JOGJA

Fasiltas yang ada di MPP Kota Yogyakarta

  • Fasilitas

BPOM

Polresta Yogyakarta

Kementrian Agama Kota Yogyakarta

Tirtamarta

DPMPTSP Kota Yogyakarta

Bea dan Cukai

TESTIMONI

SEPATAH KATA TENTANG MPP KOTA YOGYAKARTA

Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si.

Plt. Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta

"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, diharapkan pelayanan publik akan lebih efektif, mudah, aman, dan nyaman"

Jumlah Instansi

24

Jumlah layanan

50

Jumlah loket

30

FAQ tentang MPP

Pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan Mal Pelayanan Publik

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satusama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikandengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

  • Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) semakin gencar di berbagai kota dan kabupaten. Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang telah melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Penandatangan tersebut dilakukan pada hari Selasa (02/03/2021) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebanyak 38 kabupaten/kota yang melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP yang salah satu nya adalah kota Yogyakarta. Penandatanganan komitmen Penyelenggaraan MPP Kota Yogyakarta ditandatangani langsung oleh Walikota Yogyakarta didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta. Tujuan penandatangan komitmen adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP. Adapun pengertian MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan dengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

  • Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengintegrasikan berbagai layanan meliputi Instansi Pusat, Instansi Daerah, BUMN, BUMD, Swasta dan layanan pendukung lainnya dalam satu lokasi yang sama sehingga dapat memberikan pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau, mudah, aman dan nyaman.

  • Anjungan Pelayanan sebanyak 20 buah, Ruang Rapat VIP, Ruang Rapat Tim Teknis, Mushola, Kamar mandi, Ruang Laktasi, Playground/ Tempat Bermain Anak, Ruang tunggu, Tempat Layanan Drive Thru, Taman/ rest area, Fasilitas Difabel, Tempat Fotocopy, Perpustakaan/ Ruang Baca, Coffe Shop, Tempat Parkir

  • di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarta

Lokasi

Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta

Lokasi:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yoyakarta Lantai 1 yang beralamat di Jl. Kenari No 56 Yogyakarat Kode Pos 55165

Telepon:

514448. 515865, 515866

Denah: